Minggu, 23 Oktober 2011

Pancasila


Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati,  secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
c. Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
d. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar  digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu  Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945)  salah satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.
·         Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Keterlibatan Jepang dalam perang dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia yang di jajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal  29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.
Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei  1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr  Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar  negara, yaitu sebagai berikut :
  1. Paham Negara Kesatuan
  2. Perhubungan Negara  dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan antar Bangsa
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Panitia Kecil pada sidang PPKI
tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan dan aplikasi inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
  • Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
·         Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1)      Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2)      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4)      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar