Jumat, 04 November 2011

Korupsi



Korupsi menurut kalangan anak muda zaman sekarang
Hampir setiap hari saya membaca dari berbagai media seperti koran, yang menyorot perilaku pejabat daerah sampai pusat yang menyalahgunakan wewenangnya dengan tujuan memperkaya diri  sendiri dengan tujuan memperkaya diri sendiri.


korupsi itu adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya

Menurut dari pandangan Lain arti korupsi
Korupsi berasal dari bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah-pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;


Beberapa jenis tindak pidana korupsi:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Yang mendukung munculnya korupsi:

·  Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
·  Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
·  Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
·  Lemahnya ketertiban hukum.
·  Lemahnya profesi hukum.
·  Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
·  Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

Kondisi Munculnya Korupsi
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.

Dampaknya dari korupsi :
  • -          Gara-gara  korupsi pembangunan banyak terhambat
  • -          Sarana prasarana yang merupakan fasilitas rakyat , tidak dapat dinikmati bahkan belum dapat diwujudkan dengan baik.
  • -          Kemiskinan merajalela
  • -          Pendidikan belum bisa dinikmati secara merata
  • -          Akses kesehatan yang murah dan berkualitas belum dapat menjangkau seluruh rakyat 


Korupsi merugikan rakyat

Korupsi yang dilakukan para pejabat negara, atau mereka yang mendapat amanah menjadi pimpinan. Sepertinya sangat sulit dihilangkan, bagaimana tidak ketika era pemerintahan orde baru mulai terjadinya suatu KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Korupsi masih tinggi terjadi meskipun upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan.
Disisi lain hukum masih lemah, serta masih banyaknya oknum penegak hukum yang bermain-main dengan memperjualbelikan hukum yang jelas ini merugikan dan menyakiti hati rakyat
Bagaimana tidak merugikan rakyat, jelas-jelas jika semua hal macet cuma gara-gara dikorupsi dan mereka yang korupsi ternyata tidak mendapatkan sanksi tegas yang sebanding dengan kesalahan yang diperbuat.


Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)

Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk:
a.    hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi;
b.    hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.    hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak
hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d.    hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar